Indisipliner, Oknum Polisi Disel
KOTA MANNA, BE – Waka Polres Bengkulu Selatan (BS), Kompol Burhanuddin menjatuhkan hukuman kepada salah satu anggota Polres BS dengan harus menjalani kurungan dalam sel Mapolres BS selama 14 hari. Anggota yang diberikan sanksi ini yakni atas nama Briptu Edo Bayu. Putusan tersebut dibacakan oleh Waka Polres saat memimpin sidang indisipliner di ruang sidang Mapolres BS sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. “Hukuman ini sebagai konsekuensi bagi yang bersangkutan yang tidak disiplin dan juga untuk menjadi perhatian bagi yang lain untuk selalu disiplin,” ucapnya usai membacakan putusan. Menurut Burhanuddin, selain memvonis dengan kurungan penjara selama 14 hari, yang bersangkutan juga ditunda kenaikan pangkatnya selama 6 bulan. Putusan ini sambung dia lantaran sebelumnya pada saat siaga satu pengaman Pemilihan legislatif (Pileg) lalu yang bersangkutan selalu meninggalkan tugas hingga 3 minggu lamanya. Padahal saat ini seluruh anggota Polri selalu siaga agar pelaksanaan pileg berlangung aman dan kondusif. Disamping itu juga sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran atau nasehat agar yang bersangkutan selalu menjalankan tugasnya. Hanya saja yang bersangkutan tidak mentaati teguran itu. Mulai kemarin yang bersangkutan harus mendekam di ruang sel tahanan Mapolres bersama dengan tahanan Polres lainnya. “Dia (Edo red) dihukum kurungan hingga 14 hari ke depan,” demikian Burhanuddin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: