Kernas Diminta Lelang Terbuka

Kernas Diminta  Lelang Terbuka

BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) Inventarisasi Aset DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemprov melakukan lelang terbuka terhadap semua  aset kendaraan dinas (Kernas) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Pasalnya Pansus mencium bahwa ada Kernas yang dilelang secara tertutup dan hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja. Menurut Ketua Pansus Inventarisasi Aset, Dr Rahimandani, kebijakan lelang tertutup tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang-barang Milik Daerah. \"Kami meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan lelang terbuka, sehingga bisa diketahui dan diikuti oleh kalangan masyarakat luas, bukan hanya kalangan tertentu saja,\" tegas Rahimandani. Selain itu, ia juga meminta Pemprov untuk segera menarik semua kendaraan dinas yang akan dilelang. Tidak seperti selama ini, ketika akan dilelang, kendaraan tersebut masih berada di tangan pemakainya. \"Kendaraan itu harus ditarik terlebih dahulu, baru kemudian dilelang terbuka,\" ujarnya. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Pemprov menarik kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua segera ditarik, jika tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya. Jika tidak ditarik, maka Pemprov sendiri yang mengangkangi Perda nomor 9 Tahun 2007 tersebut. Selain itu, Pansus aset juga merekomendasi Pemprov menuntaskan masalah aset berupa tanah dan bangunan, seperti tanah dan bangunan SPP Kelobak di Kepahiang.   \"Dikarenakan sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemprov dengan Bupati Kepahiang, dan adanya pengrusakan bangunan gedung SPPN Kelobak yang kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian, maka kami merekomendasikan agar Pemprov mencabut SK DPRD Provinsi Bengkulu nomor 47/KPTS/DPRD-1/2012 tanggal 8 Oktober 2013 tentang persetujuan penyerahan aset Pemprov kepada Pemkab Kepahiang,\" paparya. Rahimandani berdalih, pencabutan SK itu dikarenakan lahan pengganti seluas 560 hektar yang sudah disiapkan Pemkab Kepahiang di Desa Air Sempiyang masih merupakan tanah HGU milik PT Sarana Mandiri Mukti, sehingga belum bisa tukar guling. \"Tukar guling bisa dilakukan, asalkan Pemkab Kepahiang memiliki tanah lain yang tidak bermasalah dan tidak sedang dikelola oleh pihak lain,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: