Giliran 4 Pejabat Diperiksa

Giliran 4 Pejabat Diperiksa

BENGKULU, BE - Setelah memeriksa CV Arsindo, Kejari Bengkulu kembali memanggil 4 pejabat Pemerintah Kota Bengkulu yakni WA, RS, RA, dan ES.

Keempat pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, pejabat terkait ini tetap enggan untuk berkomentar perihal pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut. \"Iya, ini pemeriksaan terkait dengan proyek master plan itu,\" ujar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, singkat.

Dijelaskan Ujang, keempat terperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Tetapi bukan tidak mungkin keempat saksi tersebut bakal ditetapkan sebagai calon tersangka. \"Keempat orang ini dianggap mengetahui sistem pencairan uang dalam proyek pengadaan master plan kota komersil tahun 2013 lalu.\" sampainya.

Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Arsindo berdasarkan  surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013.

Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen.  Padahal master plan tersebut belum diserahkan.  Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak.  Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: