Mantan Kadis Dituntut 5 Bulan
BENGKULU, BE - Mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto kembali menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin tersebut, Eko dituntut penjara selama 5 bulan kurungan.
\"Sementara barang bukti, berupa beberapa peralatan kantor seperti komputer, Ipad, printer dan sebagainya dikembalikan kepada terdakwa,\" jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan SH MH.
Sebelumnya, majelis hakim juga sudah menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya; mantan Kadispenda Provinsi Bengkulu, Yusmaranengsih; PNS Dispenda, Abasri; dan Haryadi, kontraktor yang mengaku menjadi korban Eko dan melaporkannya ke Polres Bengkulu.
Diketahui mantan Kadishub ini dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban, Haryadi, pada tahun 2011 lalu. Hal ini terjadi sewaktu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi, dimana terdakwa menjanjikan proyek di Dispenda untuk Haryadi. Dengan catatan, Haryadi harus mengirimkan beberapa barang, seperti komputer, printer dan lainnya terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Haryadi juga dimintai uang, hingga mencapai Rp 167 juta jika ditambah dengan perlengkapan kantor tersebut. Namun setelah barang tersebut diadakan, proyek yang dijanjikan oleh Eko tak didapatkan Haryadi.
Pasalnya, Eko sendiri pindah ke Dishubkominfo. Pun demikian, diakui Eko pada persidangan minggu lalu, dia sempat memberikan beberapa proyek kepada Haryadi sewaktu menjabat Kadishub. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: