Pengedar Ganja Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE – Berkas Perkara pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kemarin sudah lengkap (P21). Para tersangka pun sudah diserahkan oleh penyidik resnarkoba Mapolres BS ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manna.
Mulai kemarin ke 4 orang itu yakni Yayan (26), warga jalan pangeran Duayu, Pasar Manna dan Er (23), warga Dusun Talang Tinggi Desa Ketaping, Pasar Manna yang merupakan pengedar narkotika. Keduanya dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Lalu Yopi (34), warga warga Gang Gama 2, Kota Manna yang merupakan seorang PNS di lingkungan Pemkab Seluma dan Rs (25), warga Jalan Pangeran Duayu, Pasar Manna.
Keduanya dijerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran memiliki dan memakai ganja. “Untuk berkas perkara dan para tersangka sudah kami terima, mereka saat ini menjadi tahanan kami, dan paling lambat Jum’at besok berkas dan tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk menunggu jadwal sidang,” terang JPU, Zondrafia SH kemarin.
Sekedar mengingatkan, ke-4 pria in ditangkap pada 21 dan 22 Mei 2014 lalu. Sebelumnya, pihak penyidik resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat jika ada pesta ganja di salah satu rumah warga di dusun Talang Tinggi, Desa Ketaping, Pasar Manna. Dari hasil penggerebekan itu unit Resnarkoba berhasil membekuki Er dan Rs saat sedang asyik pesta ganja. Lalu keduanya pun langsung digeledah, dari keduanya didapat satu paket ganja kecil senilai Rp 100 ribu.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua warga ini diketahui jika keduanya mendapatkan ganja itu dari Yy hingga Yy pun berhasil dibekuk. Bahkan pemakai lainnya pun ikut dibekuk yakni Yp. Dari tangan Yy didapatkan barang bukti ganja satu paket. Kemudian dari Yp juga temukan paket ganja ukuran sedang senilai Rp 200 ribu juga sudah kami amankan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: