Usut Master Plan, 3 Pejabat Diperiksa
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Kejari Bengkul melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Arsindo, Hari Mukti, kemarin.
Tak hanya itu, salah seorang staff CV Arsindo, Surya Dharma Eka, dan Wilson SE, mantan Kabid Pengelola Keuangan DPPKA Kota Bengkulu juga ikut diperiksa oleh Kejari.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun sayang, usai pemeriksaan ketiga saksi tersebut enggan berkomentar saat ditanyai awak media. \"Lain kali saja ya mas. Saya tidak mau komentar,\" ujar Surya Dharma Eka berlari dari kejaran wartawan.
Data terhimpun BE, ketiganya tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Pun demikian, bukan tidak mungkin ketiganya bisa saja menjadi tersangka. Pasalnya, meskipun sudah memetakan tersangka, Kejari masih membidik beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat pada proyek yang merugikan negara mencapai Rp 196 juta lebih ini.
Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu.
Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Arsindo berdasarkan surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013.
Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK).
Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: