Simpan Sabu, Dibui 1 Tahun
BENGKULU, BE - Iwansyah (35), warga Kandang Emas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu, akhirnya menjalani sidang putusan, kemarin. Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni Sabu ini divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.
\"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujar Hakim Ketua Majelis, Sulthoni SH MH.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yusmanelly SH MH, yang menuntutnya dengan hukuman 1,6 tahun tahun penjara. Disampaikan Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sekarang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba.
Namun, ada hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa berterus terang dan mengakui, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
\"Barang bukti berupa 11 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit HP, dan 1 lembar baju milik terdakwa dirampas unutk dimusnahkan,\" tambahnya.
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap oleh Polda Bengkulu, pada 18 Mei 2014 lalu, di Bumi Ayu. Berawal dari informasi masyarakat, tim Dit Narkoba Polda Bengkulu menyambangi TKP dan melihat terdakwa sedang duduk dengan gerak-gerik yang mencurikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang terlarang tersebut di kantong baju terdakwa. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: