Kenaikan Golongan Guru Berubah
BENGKULU, BE- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ir Matriyani Amran MPd menuturkan, kenaikan pangkat dan jabatan guru mengalami perubahan. Mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Perubahan itu berdasarkan aturan yang semula berpedoman pada Permen No 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungisonal guru dan angka kreditnya, berubah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru. \'\' Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Perubahan itu diantaranya kini, kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah. Kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat,\'\' kata Matriani. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru. Pada aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b), Guru Muda (Golongan III/c dan Golongan III/d), Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e). Sementara itu untuk angka kredit ada perbedaan antara format lama dengan format baru. Pada format lama, tidak ada tentang pengembangan profesi berkelanjutan, sedangkan pada format baru pengembangan profesi berkelanjutan menjadi wajib dalam pengembangan diri melaksanakan publikasi ilmiah, melaksanakan karya ilmiah dengan nilai golongan yang berbeda, misalnya dari IIId ke IV a harus mencukupi 12 karya ilmiah, sedangkan III b ke III c memiliki nilai 3. \"Kalau dulu tanpa membuat kewajiban keprofesionalan, mereka bisa melaksanakan kenaikan pangkat, nah sekarang tidak bisa. Dengan perubahan baru ini, seorang guru harus melengkapi pengembangan keprofesian berkelanjutan demi pengembangan diri, tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: