Dikbud Restui Pungutan Sekolah

Dikbud Restui Pungutan Sekolah

TAIS, BE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim SPd mengisyaratkan merestui sekolah menarik pungutan. Menurutnya, pungutan yang ada di sekolah-sekolah merupakan wewenang sekolah dan kesepakatan komite sekolah. “Untuk uang pungutan sekolah merupakan kesepakatan dari wali murid yang tergabung dalam dewan komite sekolah. Dinas tidak ikut campur,” tegas Muksir Ibrahim. Disampaikannya, setiap sekolah memiliki program menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setelah RAPBS disusun oleh sekolah mengenai kebutuhan biaya dalam satu tahun, barulah diajukan ke komite untuk dikesepakati bersama orang tua murid. Sehingga antara satu sekolah yang lain dengan sekolah lainnya bisa saja besarnya pungutan yang dibebankan berbeda. Karena memang tergantung dengan kebutuhan sekolah untuk belanja selama satu tahun. “Apa yang terjadi di SMA 3 itu telah terlebih dahulu dilakukan trapat bersama wali murid dan kesepakatan bersama,\" sampainya. Dikatakannya, untuk anggaran pembelian seragam sekolah termasuk seragam olah raga dan seragam batik, tidak terakomodir di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itulah sebabnya dibebankan pungutan untuk membeli seragam siswa yang bersangkutan. “Seluruh kepala sekolah sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasinya. Termasuk kepala SMA Negeri 3 dan ternyata semua pungutan sudah melalui rapat komite,” katanya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: