Polres Tunggu Surat Penangguhan Penahanan 10 Kakek
KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK merespon baik niat Wakil Bupati Dr drh Rohidin Mersyah MMA dan Ketua DPRD Susman Hadi SP MM untuk mengeluarkan 10 lansia dari rutan kelas IIB Manna sebelum hari raya Idul Fitri. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum dapat menangguhkan penahanan ke 10 kakek itu. Pasalnya hingga kemarin belum ada surat permohonan penangguhan penahanan yang diterimanya. “Bagaimana kami mau menyetujui penangguhan penahanan ke 10 kakek itu, hingga saat ini saja (sore kemarin red) kami belum menerima surat permohonan itu,” katanya. Hanya saja, sambung Farouk, jika surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh wakil bupati dan ketua DPRD dengan syarat keduanya siap menjamin jika ke 10 kakek itu tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan melarikan diri, maka pihaknya akan mengabulkannya. “Selama ini kami belum mengabulkan penangguhkan ke 10 warga itu lantaran sebelum nya belum ada yang berani menjamin kalau mereka tidak akan berulah lagi serta tidak akan melarikan diri, namun jika ada yang menjamin, kamipun siap menangguhkannya,”terang farouk. Dukungan Meluas Jika sebelumnya Wakil Bupati Rohidin Mersyah mengungkapkan Pemkab BS akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi terhadap kejelasan ganti rugi lahan yang diberikan PT Jatropa kepada warga penggarap, kini semakin meluas. Jika sebelumnya dukungan datang dari ketua DPRDSusman Hadi SP MM, kemudian bermunculan dari DPRD BS, diantaranya Hendry S Yusdani SH, Dodi Martian S Hut MM, Agusman Jahim SH, Faizal Mardianto SH dan anggota DPRD BS lainnya. Menurut Hendri, pembentukan pansus itu harus segera direalisasika. Dengan begitu akan diketahui siapa yang bohong dan yang benar. Terlebih lagi selama ini dirinya banyak mendapat laporan jika warga ditakut-takuti untuk segera menyerahkan lahannya kepada PT Jatropa, Sehingga bagi yang tidak mau diancam akan diserahkan ke aparat penegak hukum. “Saya dukung penuh pansus itu, agar tahu siapa yang benar, sebab saya sendiri yakin ada masalah terkait pembebasan lahan karena banyak laporan jika warga mendapat intimidasi dari oknum tertentu agar menyerahkan lahan ke PT Jatropa,” terangnya. Begitu juga dengan Dodi Martian, Dirinya berharap dengan adanya pansus itu nanti diharapkan konflik antara warga dengan PT jatropa dapat berakhir. “Proses hukum silakan lanjutkan dan pansus juga harus diwujudkan agar jelas mana yang benar dan bohong,”tandas Dodi. Sekedar mengingatkan ke 10 warga itu sudah berusai lanjut yakni Du (70), Dk (68),Ma (67),Na (70),Asi (65),Su (66),Si (69), ya (38) ,Da (69) , dan Kai (67). Pada 19 Juni 2014 ditangkap oleh anggota Polres lantaran hari itu merusak tanaman sawit sebanyak 30 batang milik PT jatropa di blok M desa Tanjung Aur II Pino Raya. Namun karena sudaha 3 minggu mereka basih tetap ditahan, Wakil Bupati BS ikut prihatin. Bahkan dirinya siap menjadi penjamin agar mereka bisa menghirup udara segar. Sehingga di hari raya ke 10 kakek itu bisa berkumpul bersama keluarga. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: