Sanksi PNS Narkoba Tunggu Hukum Tetap
BENTENG, BE - Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami Syafe\'i, S.Ip mengatakan, terkait sanksi terhadap salah seorang PNS dilingkungan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan yang tertangkap narkoba saat mengikuti pelatihan di Jogjakarta, Pemda masih menungu keputusan hukum tetap dari Pengadilan yang memutuskan pekaranya. Jika ada salinan putusan hukum itu barulah Pemda mengambil langkah menjatuhkan sanksi bagi PNS tersebut. \"Kita tunggu keputusan hukumnya dulu,\" ungkap Zamzami. Menurut Zamzami, setelah PNS berinsial Za itu mendapatkan vonis dari pengadilan dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun maka sanksi yang dilakukan cukup tegas bisa berupa pemecatan. Nantinya, Inspektorat daerah (Ipda) yang akan memproses rencana pemecatan secara tidak hormat. \'\'Karena, secara otomatis yang bersangkutan tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai abdi negara,\'\' katanya. Dijelaskannya, Pemda tidak akan memberikan pertolongan kepada PNS pertanian tersebut. Sebab, disamping telah melanggar hukum, juga dapat memalukan nama baik Bumi Maroba Kite Maju ini. Konsekuensi itu harus ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan dengan menjalani hukumannya. \"Kita tidak akan memberikan pertolongan, silahkan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\" jelasnya. Ia menambahkan, ulah oknum PNS ini agar dapat dijadikan contoh bagi PNS lainnya, jangan mencontoh tingkah laku buruk tersebut. Sebab, akan berdampak merugikan diri sendiri dan keluarganya. PNS harus menjauhi narkoba karena merupakan musuh bersama. \"Kasus ini dapat dijadikan contoh bagi PNS lainnya,\" timpalnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: