KP2TSP Masih Terkendala Hukum

KP2TSP Masih Terkendala Hukum

PONDOK KUBANG, BE- Sosialisasi  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Tahura Hotel kemarin terungkap kendala utama KP2TSP belum berjalan lantaran masih banyak peraturan kementerian yang bertentangan undang- undang otonomi daerah sebagai landasan penerapan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP). Dalam pertemuan yang dihadiri wakil SKPD, yang dipresentasikan KP2T Provinsi Bengkulu, KP2TSP Benteng, tersebut penerapan P2TSP masih dipahami sepihak. Landasannya pun belum kuat, serta belum menjangkau maksimal. \"Beberapa diantaranya yakni pengeluaran badan hukum koperasi yang mesti ditandatangani kepala dinas, itu sesuai dengan peraturan kementerian. Sehingga KP2TSP tidak bisa merekomendasikan produk ini,\" ujar Safarudin, Kasi UKM Disperindag yang hadir di acara sosialisasi itu. Selain masalah badan hukum koperasi, izin trayek juga belum bisa diakomodir oleh KP2TSP mengingat untuk izin trayek memerlukan teknisi khusus. Sementara kondisi di Benteng peralatan pengukuran trayek, juga KIR belum dimiliki sehingga KP2TSP belum bisa mengambil kewenangan izin ini. Di samping, izin trayek memerlukan tenaga khusus yang tidak dimiliki KP2TSP.\"Kami memahami persoalan itu, namun KP2TSP mendelegasikan pejabat teknisnya dari SKPD yang bersangkutan untuk memberikan rekomendasi pengesahan izin tersebut. Sehingga perijinan itu menjadi satu pintu dan lebih ringan,\" jelas Mun Gumiri, SIP, Kepala KP2TSP. Selain permasalahan peraturan, ketakutan pejabat atas penanggungjawaban rekomendasi itu. Pejabat takut muncul sanksi yang tidak bertanggung sehingga mengorbankan pejabat teknis bersangkutan. Karena itu, proses yang terjadi selama ini terhambat.\"Kami khawatir bila suatu saat ada kesalahan tetapi penanggungjawabnya siapa. Karena itu harus melalui kepala dinas,\" ujar seorang peserta sosialisasi. Dijelaskan Mun Gumiri, berdasarkan Undang-undang Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seluruh perijinan yang terkait langsung dengan lingkup daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Selain itu, peraturan kementerian sudah langsung dilimpahkan kepada daerah melalui bupati sehingga seluruh aturan perijinan secara langsung menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan kepala daerah.\"Sesuai dengan aturan, maka seluruh peratura perijinan harus menyesuaikan dengan aturan otonomi daerah sehingga perijinan berada di kewenangan KP2TSP,\" tukas Gumiri. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: