Besok, Mantan Kadishub Dituntut
BENGKULU, BE - Persidangan mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto akan memasuki babak baru. Sesuai jadwal, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan ini bakal mengikuti sidang penuntutan pada Selasa besok. \"Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Juli 2014,\" kata Hakim Ketua Majelis, Sulthoni SH MH, beberapa waktu yang lalu.
Agenda tuntutan ini dilaksanakan setelah mendengar keterangan dari beberapa orang saksi, diantaranya, mantan Kadispenda Provinsi Bengkulu, Yusmaranengsih, PNS Dispenda, Abasri, dan Haryadi, kontraktor yang mengaku menjadi korban Eko dan melaporkannya ke Polres Bengkulu.
Seperti yang dilansir sebelumnya, mantan Kadishub ini dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban, Haryadi. Dimana, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi, terdakwa menjanjikan proyek di Dispenda untuk Haryadi. Dengan catatan, Haryadi harus mengirimkan beberapa barang, seperti komputer, printer dan lainnya terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Haryadi juga dimintai uang, hingga mencapai Rp 167 juta jika ditambah dengan perlengkapan kantor tersebut. Namun setelah barang tersebut diadakan, proyek yang dijanjikan oleh Eko tak didapatkan Haryadi.
Pasalnya, Eko sendiri pindah ke Dishubkominfo. Pun demikian, diakui Eko pada persidangan minggu lalu, dia sempat memberikan beberapa proyek kepada Haryadi sewaktu menjabat Kadishub. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: