Polisi Ringkus Makelar Kasus

Polisi Ringkus Makelar Kasus

BENGKULU, BE - Isnardi (50), kontraktor asal Jakarta diringkus polisi. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi makelar kasus (Markus) terhadap korban Asma Wijaya, warga Timur Indah Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di rumah korban oleh anggota Reskrim POlres Bengkulu Kamis (10/7) lalu. Modus operansi dilancarkan pelaku dengan menjanjikan korban yang berstatus tahan atas sebuah perkara akan mendapat penangguhan dengan imbalan uang tunai. Data terhimpun, penangkapan tersebut diawali saat pelaku yang selama ini telah menjanjikan mampu membebaskan korban dengan persyratan harus memberikan uang kepada pelaku untuk diberikan kepada oknum polisi di Polda Bengkulu. Korban awalnya merasa yakin dengan pelaku lantas memberikan uang secara berangsur. Pertama kali Rp 15 juta, selanjutnya ditambah Rp 1,5 juta. Ditambah lagi dengan sebuah sepeda motor. Tak henti sampai disitu, pelaku pun kembali meminta uang sejumlah Rp 15 juta. Namun, korban yang merasa ditipu, sebab hingg saat ini belum tidak ada juga penangguhan tahanan. Lantas melaporkan pelaku ke Polresta Bengkulu. Oleh Polres Bengkulu, pelaku di pancing bertemu di rumah korban untuk mengambil uang yg diminta pelaku. setiba dirumah korban, pelaku berhasil di ringkus tim reskrim Polres bengkulu untuk diamankan. Isnani, saat ditemui diruangan tahanan polres Bengkulu mengatakan, bahwa dirinya membenarkan bahwa dirinya telah meminta uang dan sepeda motor milik korban. \"Saya hanya berniat ingin membantu, itu pun Asma yang meminta dibantu mengurusnya, saya tidak menipu,\" elaknya. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, pelaku memang sengaja dipancing ke rumah korban untuk segera di tangkap. \"Kita memancing dan menggiring pelaku agar mendatangi kediaman korban dan akhirnya pelaku berhasil kita ringkus,\" ujarnya. Sementara itu, peristiwa penipuan tersebut bermula pada tahun 2013 yang lalu, saat Asma Wijaya, pegawai Bina Marga pekerjaan umum (PU) Provinsi Bengkulu, yang ditahan atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen negara. Melihat itu,  Isnardi lantas mengatakan kepada Asma bahwa ia mampu memberikan penangguhan penahanan. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: