Penyidik Gilir Saksi RSMY
BENGKULU, BE - Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi dana honor dewan pembina RSMY Bengkulu. Untuk melengkapi berkas perkara, para saksi yang dianggap mengetahui aliran dana tersebut menjalani pemeriksaan bergilir. Pasca memeriksa staf Biro Hukum Pemprov Bengkulu Ade Iswandi, mantan staf pribadi Gubernur Fitra Jaya, karyawan RSMY Lesti dan staf Biro Keuangan RSMY Yuliswati, penyidik mendalami dugaan korupsi yang dibentuk Gubernur H Junaidi Hamzah itu. Pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011 didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) yang ditandatangani Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Kesalahan tersebut diduga menyebabkan Rp 5 miliar dana RSMY mengalir ketangan orang yang tidak berhak menerimanya sehingga menyebabkan kerugian negara. Namun, sejauh ini belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik, meskipun tersangka telah menyebut-nyebut keterlibatan Gubernur Bengkulu dalam pengucuran dana kas RSMY sebab para tersangka mengeluar uang milliaran rupiah tersebut karena menjalankan SK Z.17 XXXVIII yang dikeluarkan oleh Junaidi Hamzah. PLT Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK mengatakan penyidikan masih berjalan tentunya setiap yang terkait dengan perkara dan dianggap perlu dimintai keterangan maka akan diperiksa oleh penyidik. \"Selagi penyidik membutuhkan keterangan, dan orang-orang terkait dianggap mengetahui pokok perkaranya. Tentunya akan diperiksa oleh penyidik,\" tegas Joko. (320
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: