40 Perusahaan Wajib Bayar THR
BENTENG, BE – Sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah (Benteng), baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, pengelolahan minyak CPO dan lainnya, diingatkan untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 lebaran. Bila tidak terealisasi, karyawan di seluruh perusahaan Benteng dapat melapor ke pemerintah daerah atau Dewan Pengupahan (DP). \"Kita akan memantau 40 perusahaan dalam membayar THR karyawannyam karena sifatnya itu kewajiban,\" ujar Anggota DP Benteng, Septi Feriadi. Menurut Septi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Benteng sudah menyebarkan surat edaran ke 40 perusahaan di Bumi Maroba Kite Maju ini. Hingga hari lebaran tim dari dinas terkait akan melaksanakan pengawasan dan survei atas realisasi THR. “Tolong jangan abaikan hak pekerja atau buruh di Benteng ini,” jelasnya. Dijelaskannya, mengenai realisasi THR karyawan ada kekuatan hukum dan aturannya yakni dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Untuk Karyawan Perusahaan. “Peraturannya jelas. Jadi tidak ada alasan perusahaan mengabaikan amanat itu. Perusahaan tak rugi, sebab dibayar 1 tahun sekali,” terangnya. Septi menambahkan, besaran THR yang diterimah karyawan, yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan. THR dibayar tanpa potongan, berbeda dengan karyawan yang baru bekerja 3 bulan, tetap mendapatkan THR proporsional dari perusahaan. Dalam penetapannya menyesuaikan aturan yang berlaku. “Dibayar sebelum lebaran,” ujarnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: