Polda Bidik Pembuat SK Z10
BENGKULU, BE - Penyidik Tipikor Dit Reskrim Polda Bengkulu, terus menggeber pengusutan dugaan korupsi dana honor dewan pembina RSMY yang dibentuk Gubernur H Junaidi Hamsyah. Informasi terhimpun dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa aktor utama pembuat SK Z10 yang ditandatangani Gubernur. Pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011 didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) yang ditandatangani Junaidi Hamsyah. Ternyata pembentukan SK tersebut bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Menurut informasi terpercaya BE, bila penyidik tengah membidik pejabat teras Pemprov terkait dengan pembentukan SK tersebut. Penyidik ingin mengetahui makanesme pengeluaran SK yang akhirnya menyebabkan dana RSMY mencapai Rp 5 miliar mengelai sia-sia kepada orang-orang yang tidak berhak untuk menerimanya. Ketika dikonfirmasi Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK mengaku adanya rencana pemeriksaan aktor pembuatan SK Z.17 XXXVIII tersebut. Menurut Joko jika memang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dengan penyidik, semuanya akan dipanggil untuk menjelani pemeriksaan. \"Selagi penyidik membutuhkan keterangan, dan orang-orang terkait dianggap mengetahui pokok perkaranya. Apa lagi orang tersebut disebut oleh sakasi sebelumnya,\" tegas Joko. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: