72 Guru Lengkapi Berkas PLPG
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 72 guru di Kabupaten Kepahiang dipastikan akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai syarat penerima tunjangan sertifikasi. Kepastian ini setelah dilakukan pemberkasan kelengkapan persyaratan Diklat yang akan digelar Agustus mendatang itu. “Jika berkasnya sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka guru ini akan mengikuti PLPG setelah itu baru di usulkan SK Dirjenya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang,” ujar Ketua Sertifikasi Guru Kepahiang Riswo SPd, kemarin. Dikatakannya, saat ini berkas sebanyak 72 guru calon penerima sertifikasi ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemberkasan sertifikasi guru itu akan dirampungkan sampai dengan Rabu (9/7) hari ini. “Kami besok berkas dari peserta calon sertifikasi guru tahun 2014 ini akan kita kirim ke unib. Nantinya siapa saja yang memenuhi syarat akan ditentukan pihak unib,” jelasnya. Menurutnya, untuk jumlah guru penerima sertifikasi tahun 2015 mendatang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan PLPG. Yang mana setelah ada pengumuman kelulusan PLPG ini baru diketahui jumlah guru penerima sertifikasi di Kepahiang. “Nantinya setelah tahapan PLPG selesai, nama penerima sertifikasi akan kita usulkan. Guru tersebut akan sah menerima tunjangan setelah keluarnya SK Dirjen, pada saat itu tunjangannya akan kita bayarkan,” tegasnya. Adapun beberapa persyarat sertifikasi guru tahun 2014 adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kecuali guru agama. Guru kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) dari program studi yang terakreditasu atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan kententua diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No 74 tahun 2008 tentang guru dan memiliki usia maksimal 50 tahun saat diangkat sebagai pengawas. Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4 apabila pada 1 Januari 2014 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan 4 a. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidik pada saat UU No 14 tahun 2006 tentang guru dan disen ditetapkan 39 Desember 2005. Pada 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun dan sudah memiliki NUPTK. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: