Bunuh Paman, ABG Dibui 14 Tahun
BENGKULU, BE - Riki Julianto (17), salah seorang ABG yang menjadi terdakwa pembunuhan pamannya sendiri, Syamsudin (49) akhirnya menjalani sidang putusan, kemarin. Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Itong Isnaeni SH MH, terdakwa divonis dengan hukuman 14 tahun penjara. \"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, dan dijerat denga Pasal 338 KUHP,\" ujar Itong. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun. Pasalnya, kata Hakim, orang tua korban (kakek terdakwa) telah memberikan maaf kepada terdakwa. \"Selain itu, hal meringankan lainnya adalah terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya kedepan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 22 Januari 2014 lalu. Sempat buron, Riki akhirnya berhasil diamankan Jajaran Polsek Gading Cempaka dari persembunyiannya di Sebuah Masjid di Jalan Semangka, Kota Bengkulu. Riki menusuk pamannya sendiri Syamsudin saat korban memergoki terdakwa mengambil burung milik orang tua korban. Karena tersangka masih keponakannya, korban akhirnya menegur dan menasehati terdakwa. Tidak senang dinasehati tersangka menusuk korban hingga korban menderita luka tusuk pada bagian dada bawah sebelah kiri dan dirawat beberapa hari di RSMY hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: