Bidan PTT Bisa Daftar CPNS

Bidan PTT Bisa Daftar CPNS

JAKARTA - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mempertanyakan nasib puluhan ribu bidan Indonesia yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT). IBI menuding menkes tidak bersungguh-sungguh memikirkan nasib mereka.

Terlebih dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Di dalam peraturan ini, disebutkan lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Dengan kata lain, para bidan tersebut hanya akan bertugas paling lama selama 9 tahun.

\"Ini kebijakan bagus diawal tapi untuk selanjutnya harus dipertimbangkan kembali,\" ungkap Ketua IBI Emi Nurjasmi.

Hal itu kemudian ditampik oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah MBoi. Ia menuturkan, para PTT tersebut berpeluang  mendaftar kembali menjadi PTT atau calon pegawai negeri sipil (CPNS). \"Pemerintah sudah mengakomodir,\" ujar Menkes saat ditemui kemarin.

Menkes menjelaskan, pihaknya telah mempersilahkan mereka untuk mendaftar sebagai CPNS dengan syarat telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain itu, kesempatan tersebut diberikan jika pihak Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan formasi tersebut dalam pengajuan CPNS mereka.

\"Asalkan memang pihak pemerintah daerah (Pemda) bilang mereka masih dibutuhkan disitu. Jika tidak, mereka harus bersedia di tempatkan di daerah lain (yang membutuhkan),\" katanya.

Saat ini, tercatat sebanyak 40.058 orang bidan yang berstatus sebagai PTT. Dalam ketentuan kemenkes, gaji mereka yang bertugas diwilayah terpencl sebanyak Rp 2,7 juta perbulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Sementara untuk gaji bidan PTT di wilayah tidak terpencil sebesar Rp 1,7 juta per bulan.

Selain menyangkut pengaturan masa kerja, dalam aturan tersebut juga dipaparkan terkait sanksi bagi tenaga medis PTT yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. Tak hanya itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap tenaga medis PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: