Panitia Pembebasan Lahan Bakal Dipanggil
KOTA MANNA, BE – Pihak Mapolres Bengkulu Selatan (BS) berencan memanggil panitia pembebasan lahan eks PT SWK yang saat digunakan oleh PT Jatropa di Kecamaan Pino Raya. Ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang konflik lahan antara pihak PT Jatropa dengan warga hingga menyebabkan antara PT Jatropa dan warga saling lapor ke polisi. Pada akhirnya ada 10 warga yang ditahan lantaran terbukti merusak tanaman sawit milik PT Jatropa. Di satu sisi yakni PT Jatropa mengklaim jika pihaknya sudah memberikan ganti rugi lahan kepada warga. Disisi lain warga mengklaim jika mereka belum menerima ganti rugi itu hingga menyebabkan warga harus ditahan. “Jadi untuk memastikan pihak mana yang benar, Polres BS akan memanggil panitia pembebasan lahan,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK kemarin. Menurut Farouk, panita pembebasan lahan yang akan dipanggil itu diantaranya Kepala desa DTanjung Aur II saat pembebasan lahan yakni Pasak Ali Kemis dan Camat Pino Raya saat pembebasan lahan yakni HJ Sri Gusti Sabana SE. Sebab jika nanti apa yang diklaim masyarakat itu benar jika mereka belum menerima ganti rugi lahan mereka, sedangkan menurut pihak Jatropa sudah diberikan ganti rugi hal itu patut diduga jika pemberian ganti rugi itu tidak benar dan nama-nama yang menerima bukan yang berhak atau fiktif. Begitu juga nantinya jika ternyata warga yang saat ini ditahan pada daftar penerima ganti rugi sudah diberikan ganti rugi dengan bukti jelas, hal itu juga membuktikan jika warga yang salah yang sengaja menyerobot lahan PT Jatropa. “Untuk waktu pemanggilan kamu upayakan dalam waktu dekat agar jelas siapa yang benar dan salah, yang salah harus bertanggung jawab,” terang farouk Sementara itu adanya konflik lahan antara warga dengan PT Jatropa ini sangat disayangkan oleh Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE. Menurutnya pemberian hak guna usaha (HGU) kepada PT jatropa itu agar adanya perkebunan sawit besar di BS. Disamping itu agar ada kemitraan dengan warga sekitar. Untuk itu dirinya pun mengingatkan agar PT Jatropa dan warga dapat segera mengakhir konflik ini. Sebab dengan adanya konflik tersebut akan membuat suasana menjadi semakin tidak kondusif. “Kalau memang belum dibayar seharusnya PT jatropa harus membayar ganti rugi itu, adanya konflik ini akan menjadi pertimbangan bagi pemda dalam hal pemberian HGU, sebab masa HGU itu hanya 25 tahun, namun jika merugikan daerah terutama warga sekitar, maka bisa tidak diperpanjang,” terang Reskan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: