Satu Tersangka Senpi Bebas

Satu Tersangka Senpi Bebas

KEPAHIANG, BE - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan ditahan polisi selama 1 x 24 jam di Mapolres Kepahiang, tersangka Muh (40) warga Banyuasin, Sumsel kemarin dibebaskan. Hal tersebut setelah penyidik menyimpulkan Muh tidak tahu menahu atas kepemilikan senpi rekan satu mobilnya. Kepolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munte SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama saat dikonfirmasikan membenarkan dilepaskannya satu tsk tersebut. Menurutnya, Muh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tidak menemukan adanya keterkaitannya dengan tersangka pemilik senpi rakitan mirip jenis revolver ini. \"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, salah satu rekan tersangka pemilik senpi (Muh, red) tidak tahu menahu akan senpi rakitan rekanya semobilnya itu. Untuk itu, kita harusmelepaskannya dari kasus ini,\" ujar Kasat. Dari pengakuan Muh ke petugas sendiri, dirinya yang terjaring bersama dua rekannya itu, karena secara kebetulan berada satu mobil saja. Sedangkan mengenai adanya senpi rakitan yang disimpan salah seorang setelah digeledah petugas yang tengah menajlani razia rutin di depan Gor Tebat Monok, diakui sama sekali tidak diketahui oleh Muh. \"Dia (Muh,red) mengaku benar-benar tidak mengetahui akan adanya senpi rakitan itu. Keterangan itu juga diperkuat oleh pengakuan kedua rekannya,\" ujar Kasat. Selanjutnya, tujuan dan kemungkinan keterlibatan tersangka pemilik senpi rakitan yang berinisial ZR (44) bersama satu rekannya lagi, San (40) dalam berbagai tindak kejahatan, menurut Kasat masih terus diselidiki oleh pihaknya. \"Sementara ini kita belum menemukan bukti keterlibatan dari keduanya ini. Tapi untuk asal senpi tersebut, diakui oleh terangka diperolehnya dari salah seorang warga di Musi Banyuasin, Palembang,\" terang Kasat. Untuk diketahui, ketiga warga Banyuasin, Palembang ini, diamankan oleh petugas Polres Kepahiang, Sabtu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB, karena kedapatan membawa senpi beserta 4 butir peluru aktif. Tepatnya, ketiga warga ini diamankan, saat kendaraan jenis Toyota Kijang LGX dengan Nopol BD 1493 LJ yang digunakan, dihentikan oleh petugas Polres yang sedang menggelar razia secara gabungan. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: