Zakat Fitrah Rp 29 Ribu
BENGKULU, BE - Setelah melalui rapat yang cukup alot, di aula Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, akhirnya besaran zakat fitrah tahun 1435 H ditetapkan dalam tiga tingkatan. Kelas I Rp 29.000/orang, kelas 2 Rp 25 ribu/orang dan kelas 3 Rp 19 ribu/orang. Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan Rp 1000 untuk kelas I pada tahun sebelumnya ditetapkan Rp 28.000, sedangkan kelas dua tetap Rp 25 ribu, sementara kelas 3, mengalami penurunan sebesar Rp 19 ribu dari tahun sebelumnya Rp 22 ribu. Rapat itu dihadiri pihak pemerintah kota, Kepala Urusan Agama, Kepala Madrasah, Pengurus Masjid, camat dan banyak lagi. Rapat tersebut dipimpin Kepala Kemenag Drs H Mukhlishuddin SH MH. Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlishuddin SH MH menuturkan besaran zakat itu ditetapkan setelah melalui survei harga beras di tiga lokasi pasar dalam Kota Bengkulu. Saat ini harga beras sudah mengalami peningkatan. Dari hasil rapat maka disepakati zakat fitrah tertinggi di posisi Rp 29 ribu. Untuk jenis beras Manggis, Paten dan lainya, sedangkan untuk masyarakat dengan konsumsi beras dusun dapat membayar zakat Rp 25 ribu, dan beras Bulog dihargai Rp 19.000. \"Besaran zakat itu setara dengan 2,5 kg beras, jika dinominalkan maka besaranya seperti itu,\" jelasnya. Dengan ditetapkanya besaran zakat itu, maka masyarakat Bengkulu mulai besok sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, dan diharapkan tidak menunggu menjelang hari raya, karena hal tersebut dapat menyulitkan petugas dalam menyampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Untuk memudahkan dalam pengumpulan zakat fitrah, masyarakat bisa membayarkan melalui Unit Pengumpul zakat seperti di Kementerian Agama, sekolah dan masjid. Ia juga berpesan kepada badan amilin untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: