Pansus Samisake Terbentuk
BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu No 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH dan Rendra Ginting SSos masing-masing ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus. Suimi Fales dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya akan mengakomodir semua masukan yang ada terkait revisi Perda ini. Ia bertutur, pihaknya akan fokus melakukan pembahasan pada Pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Perda yang dimaksud. Pasalnya, hanya kedua pasal tersebut yang berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. \"Yang jelas pada awalnya kami hanya akan membahas tentang pasal-pasal yang diusulkan Menteri Dalam Negeri. Dan itu hanya satu pasal. Mengenai usulan yang lain-lain kami serahkan kepada kawan-kawan DPRD Kota dalam pembahasan nanti,\" kata Suimi. Kapan pembahasan ini selesai? Suimi menguraikan, pihaknya berharap pembahasan ini dapat tuntas sebelum lebaran. Menurutnya, pembahasan revisi ini hanya pada beberapa pasal sehingga tidak akan menyita banyak waktu. \"Kalau bisa sebelum lebaran ini sudah tuntas. Buat apa berlama-lama karena memang substansinya sudah jelas. Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa. Yang jelas fraksi kami akan tetap konsisten dengan sikap kami,\" ungkapnya. Sementara Pemerintah Kota sebelumnya mengusulkan perlunya perubahan pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), penambahan ayat pada pasal 17, perubahan pada pasal 18 ayat (2) dan penyisipan satu pasal pada pasal 22 tentang pembentukan tim pendamping. \"Ya, itu memang usulan dari pihak eksekutif. Silahkan nanti mereka masukkan dalam pembahasan di rapat Pansus. Sah-sah saja. Saya kira pembahasannya akan dinamis. Bisa jadi ditolak atau disetujui sesuai dengan kesepakatan. Yang jelas masing-masing sudah menyampaikan pandangannya masing-masing,\" imbuhnya. Sebelumnya, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda menuturkan, revisi ini sangat dibutuhkan karena untuk merespon perkembangan pengelolaan Dana Bergulir Samiskae. Revisi ini ditujukan agar pelaksanaan Perda itu sendiri menjadi lebih fleksibel dan memenuhi asas keadilan. \"Salah satu upaya tersebut adalah dengan memprogramkan kegiatan dana bergulir samisake. Kegiatan ini pada hakekatnya upaya pemkot melaksanakan percepatan penguatan ekonomi kerakyatan, melibatkan seluruh elemen di Kota Bengkulu,\" kata Linda. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: