Perda Penanggulangan Rabies Disahkan
BENGKULU, BE - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Rabies menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan Perda yang diusulkan gubernur Bengkulu itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB, kemarin. Perda tersebut mengatur semua yang berkaitan dengan Hewan Penular Rabies (HPR), mulai dari ruang lingkup penanggulangan rabies berupa pencegahan, pengaturan dan pengawasan pemeliharaan HPR hingga ke sanksi yang diterima pemiliknya jika tidak mematuhi Perda tersebut. Seperti dalam bab III dijelaskan, tata cara pencegahan munculnya rabies adalah dengan melakukan vaksinasi diserati dengan registrasi kepemilihan HPR. Gubernur sendiri diberi kewenangan mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui pengintegrasian dan singkronisasi kebijakan dengan bupati/walikota. Selain itu, pada Bab IV pasal 5 juga dijelaskan tentang pemeliharan HPR, yakni memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, memberikan vaksin secara berkala, memelihara hewan di dalam pekarangan rumah, mengandangkan atau mengikat hewan tersebut agar tidak berkeliaran dan jalan umum, dan tempat-tempat umum lainnya. Jika membawa keluar pekarangan, maka harus memakai alat pengamanan. Bagi yang melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementera kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administrasi. Sedangkan sanksi pidananya berupa kuruangan paling lama enam bulan atau di denda sebesar Rp 50 juta. \"Setelah disahkan, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi ke Kemendagri. Selanjutnya gubernur harus mensosialisasikan Perda ini ke kabupaten/kota selama 1 tahun sejak disahkan,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kurnia Utama SSos MSi saat memimpin sidang. Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa Perda tersebut mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2015 mendatang. Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah melalui sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Drs H Sumardi MM, menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu, khusus komisi II yang telah membahas Raperda tersebut dengan seksama sehingga menjadi Perda. \"Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada anggota DPRD yang ikut membahas Raperda ini, dan terimakasih juga kepada semua anggota DPRD yang telah menyetujui pengesahan Reperda Penanggulangan Rabies menjadi Perda yang kekuatan hukum,\" sampainya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: