Janji Revitalisasi Pasar Ditagih
BENGKULU, BE - Para pedagang pasar tradisional se-Provinsi Bengkulu menuntut kepada Pemerintah Kota untuk merealisasikan janji revitalisasi pasar. Tuntutan tagih janji ini mereka sampaikan seiring dengan telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Janjinya retribusi itu untuk membangun pasar. Karena retribusi itu sudah diterapkan, kami juga minta agar revitalisasi mulai dijalankan. Kalau tidak ada revitalisasi, lama-lama pasar kita ini bisa mati,\" kata Wawang Nurnaningsih (30), salahsatu pedagang Pasar Minggu, kemarin. Senada disampaikan Edi Firmansyah (34), pedagang Barukoto II, ia menuntut agar Pemerintah Kota merealisasikan janji untuk membangun sejumlah infrastruktur di pasar itu. \"Kami sebenarnya sudah banyak dirugikan sejak relokasi dari Pasar Subuh. Yang utama disini ini jalan untuk naik ke lantai 2 dan angkot yang jarang masuk. Dulu kepada kami pemerintah berjanji akan memenuhi keduanya. Tapi langsung ke lantai 2 sangat penting karena berat sekali bagi kami kalau harus membawa dagangan dengan tangga,\" paparnya. Demikian juga disampaikan Mei Santi (32), salahsatu pedagang Pasar Panorama. Menurutnya, Pasar Panorama merupakan pasar yang paling ramai sekaligus pasar yang paling berantakan. \"Sebenarnya kan katanya sudah ada program pembangunan tahap ketiga. Itu saja dijalankan. Masak proyeknya terbengkalai pemerintah diam saja. Pemerintah yang sejak awal mengusulkan kepada kami tapi setelah kami setujui malah pembangunannya nggak selesai-selesai,\" ungkapnya. Untuk melakukan revitalisasi atas seluruh pasar tradisional se Kota Bengkulu, pemerintah membutuhkan anggaran ratusan miliar. Misalnya, sedikitnya dibutuhkan Rp 22 miliar untuk merevitalisasi gedung Pasar Minggu bertingkat. Pemerintah memberlakukan Perda Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar agar pembangunan pasar tradisional dapat dilaksanakan. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: