Yalinus Tsk Korupsi Master Plan?
BENGKULU, BE - Seperti yang dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengantongi nama-nama tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Informasi terakhir, Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Ir Yalinus menjadi tersangka utama pada proyek yang menghabiskan anggaran Rp 196 juta ini. Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH MH tidak membantah hal tersebut. Pun demikian, pria asal Medan ini juga tak mau membenarkan. \"Kita lihat saja nanti,\" ujar Ujang sembari tersenyum. Ujang menerangkan, dalam waktu dekat masih akan melakukan pemanggilan pada Kadis Tata Kota tersebut. Namun lagi-lagi untuk waktu pasti pemanggilan, Ujang enggan berkomentar. \"Setelah pemanggilan yang segera akan kita lakukan tersebut. Jumlah tersangkanya termasuk nama-namanya, baru kita umumkan,\" sampainya. Untuk diketahui, pada tahun 2013 terdapat proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan berdasarkan surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. \"Dalam kontrak yang tertera, proyek itu seharusnya dikerjakan mulai tanggal 23 September hingga 21 Desember 2013. Namun, hingga penyidik melakukan Pulbaket, master plan yang dimaksud tidak ditemukan,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: