Gelapkan Motor, Kuli Diringkus

Gelapkan Motor, Kuli Diringkus

\"1\" BENGKULU, BE- Anton Hendra alias Ucok (22), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli ini harus mendekam di tahanan Mapolres Bengkulu akibat ulahnya. Pria keturunan Jawa-Batak ini dilaporkan oleh Jadip Singh (24), pemilik toko Bombay Tekstil, yang berada di Jalan Suprapto, Ratu Samban, Kota Bengkulu, terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Supra X. Diakui Andi, kejadian tersebut berawal dari dia memiliki hutang terhadap korban sebesar Rp 4 juta. Kemudian, lanjutnya, korban menagih hutang tersebut kepadanya. \"Lalu saya pinjam sepeda motor korban untuk mencari uang. Akhirnya saya bayar hutang saya itu sebesar Rp 2,4 juta. Karena masih kurang, korban akhirnya meminta tambahannya segera dilunasi,\" jelasnya. Ditempo hingga pukul 13.00 WIB, pelaku akhirnya pergi ke Pagar Dewa untuk meminjam uang kepada temannya. Sialnya, teman korban sedang tidak berada di rumah. Dalam perjalanan, masih menggunakan motor korban, pelaku malah mendapat SMS dari korban akan dilaporkan ke polisi jika tidak segera melunasi. \"Karena itu saya panik dan saya bawa saja motor korban itu ke rumah saya yang ada di Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaluddin SSos membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Pelaku kita amankan sejak kemarin terkait tindak pidana penipuan,\" pungkasnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: