Judi, 4 Sopir Divonis 4 Bulan

Judi, 4 Sopir Divonis 4 Bulan

\"3\"BENGKULU, BE- Empat pemuda yakni, Said (22), Febri (18), Randi (18), dan Jhoni (28) harus mendekam di Rutan Malabero. Hal ini karena keempat pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian jenis qiu-qiu (QQ). \"Memutuskan terdakwa untuk dihukum pidana selama 4 bulan penjara. Barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai dirampas untuk dimusnahkan,\" ujar Ketua Majelis, Wahid SH MH, didampingi Hakim Anggota, Siti Insiroh SH MH dan Diah Tri Lestari SH MH. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Yuliani SH, yang menuntut keempat terdakwa dengan 7 bulan kurungan. Pasalnya, apa yang dilakukan keempat terdakwa tersebut dinilai meresahkan masyarakat. \"Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UURI No.7 tahun 1974,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, keempat terdakwa ditangkap oleh aparatkepolisian saat sedang melakukan judi qiu-qiu di Gudang Bumi Waras, Jalan RE Martadinata, Kota Bengkulu, pada 12 Maret 2014 lalu. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: