Keroyok Adik Tiri, 2 Cewek Dibui

Keroyok Adik Tiri, 2 Cewek Dibui

\"4\"BENGKULU, BE- Dua wanita yang menjadi terdakwa pengeroyokan, yakni Betty Drifiyanti (42) dan Rika Aryanti (19) akhirnya menjalani sidang putusan, kemarin. Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan negeri Bengkulu tersebut, keduanya akhirnya divonis Majelis Hakim dengan vonis penjara selama 2 bulan kurungan. \"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP,\" jelas Hakim Ketua Majelis, Wahid SH MH. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzanna Julianti SH. Pasalnya, JPU menuntut keduanya dengan tuntutan penjara selama 4 bulan. \"Dalam putusan ada hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pidana ini, korban telah memaafkan terdakwa,\" jelas Wahid. Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa melakukan pengroyokan terhadap Serli Dwi Astuti, yang tak lain merupakan adik tiri para terdakwa. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2013 lalu, di Jalan Kebun Veteran, Nusa Indah, Kota Bengkulu. Dimana, para terdakwa datang dan langsung membentak korban sembari memukuli korban. Hal tersebut dilakukan terdakwa karena cemburu kalau si korban tinggal di rumah ayah terdakwa. Sehingga para terdakwa meminta korban untuk keluar dari rumahnya tersebut. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: