BPN: Pemkab BU Kurang Teliti, 1 dari 8 Bagian Tanah Stadion Bermasalah

BPN: Pemkab BU Kurang Teliti, 1 dari 8 Bagian Tanah Stadion Bermasalah

ARGA MAKMUR, BE - Kasus lahan pembangunan stadion di Bengkulu Utara yang dibangun oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh dinas pemuda dan olahraga pariwisata (Disporapar) Bengkulu Utara saat ini masih dalam proses mengenai serifikat kepemilikan tanah. Pasalnya lahan seluas 6 ha itu memiliki delapan sertifikat kepemilikan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara Chandra D Putra SH menyayangkan pembelian lahan itu dinilai Pemda kurang teliti kepada salah seorang warga yang mengakui sebagai pemilik lahan akan tetapi tidak memiliki sertifikat.   \"Kepemilikan tanah itu kita maklumi jika mereka tidak ada lagi sertifikatnya mengingat lahan itu merupakan program transmigrasi dari tahun 1977 yang sudah turun temurun. Namun di BPN bukti untuk arsip kepemilikan ada, atas nama delapan kepemilikan yakni Rozali, Taksim, Mbok Oya, Ismail, Joni, Maman, Tasip, dan Partinem,\" jelas Chandra.

Meski dikatakan ketua komisi III DPRD BU, Godang Manurung dalam pertemuan beberapa waktu lalu. Sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN melalui program transmigrasi adalah fiktif, menurut Chandra, hal itu tidaklah benar. Pekerjaan BPN memiliki dasar hukum dan undang-undang sehingga tidak bisa sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah. Jika kasus ini dibawa ke ranah hukum ia meyakini kalau bukti kuat warga tersebut akan menang dan diakui hukum.

Meski tanah tersebut tidak pernah dikelola warga apalagi untuk membayar pajak, namun kepemilikan sah tetap pada warga sesuai arsip yang ada di BPN, hanya saja orang yang mengakui 30 tahun mengelola  lahan tersebut atas nama Siti Fitri (55) tidak memiliki bukti dan wajar ia menganggap haknya karena selama ia mengelola pemilik sah tidak pernah muncul dan ia pun mengakui tidak tahu menahu tentang sertifikat.  \"Jika berlanjut ke ranah hukum, silahkan ranah hukum tetaplah pada bukti yang ada, dan sertifikat tidak bisa dikeluarkan ganda sebelum orang asli menghapusnya,\" pungkas Chandra. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: