Empat Tower Diduga Tak Berizin
BENTENG, BE - Sebanyak 4 tower telekomunikasi di wilayah Bengkulu Tengah (Benteng) diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Pendirian tower ini tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin pemanfaatan tanah. Tower tersebut ada di wilayah Tabalagan dan Pondok Kelapa. Menurut Ketua Komisi I DPRD Benteng, Ihsan Fajri, tower itu tidak berizin bukan karena tidak adanya regulasi, melainkan tidak diterapkannya aturan dan pengawasan oleh dinas terkait dalam pemberian izin. “Pemerintah harus jeli tentang ini, dinas terkait harus bisa menyegel bila menemukan tower tidak ada izin. Sebab ini menyalahi aturan,” tegasnya. Selain itu, pengusaha kerap mengabaikan izin pendirian suatu bangunan. Akibatnya, banyak proyek-proyek yang dijalankan oleh pengusaha menjadi masalah. “Dinas terkait yang menangani perizinan ini harus lebih objektif dan selektif. Jangan sampai kebobolan. Sebab tower telekomunikasi ini potensial untuk meningkatkan PAD,” katanya. Sementara itu, Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Benteng, Hasyim mengakui ada sejumlah tower berdiri tanpa izin di Benteng. Namun, belum ada rekomendasi dari Dishubkominfo dan Pariwisata untuk menindaklanjutinya. \"Akan kita koordinasikan secepatnya,\" terangnya. Sedangkan Kepala Dishubkominfo dan Pariwisata Benteng, H. Elyandes M.Si, mengatakan hingga saat ini tower komunikasi terdaftar sebanyak 25 titik. “Kita aktif menarik PAD dari tower yang resmi. Kalau yang belum resmi atau diduga ilegal, masih harus dicek kebenarannya,” ujarnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: