Mobil Polisi Digelapkan

Mobil Polisi Digelapkan

BENGKULU, BE - Salah seorang anggota Polri, Muhaimin (50) mendatangi Mapolres Bengkulu, Sabtu (5/7). Kedatangan polisi tyang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kebun Gerand, Kota Bengkulu ini guna melaporkan tindak pidana penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh oknum karyawan ACC Leasing, inisial B. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Maret 2014 lalu. Kronologisnya, pelaku datang kepada korban untuk meminta KTP istri korban guna pengambilan BPKB mobil jenis Honda City di ACC Leasing, yang berada di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Namun bukan malah mendapatkan mobil dengan nopol BD 1035 DJ miliknya, KTP dan BPKP mobil tersebut malah urung dikembalikan oleh pelaku. Bahkan, menurut laporan korban, KTP dan BPKB tersebut telah diagunkan kembali oleh pelaku di tempat yang sama dengan nama Nugraha Eka Putra. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Tak terima akan hal itu, korban akhirnya mengambil langkah hukum. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops Polres Bengkulu, Kompol Mada Ramadita SIk membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporannya baru kita terima beberapa hari yang lalu, hingga saat ini masih kita proses,\" pungkasnya. //Avanza IRT Dilarikan Rekan Sementara itu, Bias Nara (36), yang tinggal di Komplek Pepabri, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Jumat (4/7). Salah seorang IRT ini melaporkan RR, karena telah membawa kabur mobil miliknya. Peristiwa yang terjadi sejak 6 Mei 2014 lalu ini berawal dari pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil jenis Toyota Avanza milik korban. Dengan alasan untuk digunakan perjalanan yang sangat penting korban akhirnya menyetujui mobil nopol B 1615 ZR miliknya tersebut dipinjam selama dua hari. Namun apa daya, setelah dua hari pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban hingga sekarang. Bosan menagaih, korban akhirnya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum. Pasalnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 116 juta. Dikonfirmasi BE, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, melalui Kasubdit Penmas Bid Humas, Kompol H Mulyadi, membenarkan Polda telah menerima laporan korban. \"Laporannya baru kita terima dan masih dalam proses tindak lanjut,\" demikian Mulyadi. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: