Transaksi Ganja, Dua Pemuda Diringkus

Transaksi Ganja, Dua Pemuda Diringkus

BENGKULU, BE - Satuan Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua tersangka penyalahguanaan narkotika jenis ganja. Dua tersangka tersabut Rk (27) dan rekanya Jk (28) warga Kota Bengkulu. Peringkusan tersangka berlangsung Selasa malam (1/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Bertempat di depan rumah Jalan Pancor Mas RT 10 RW 02 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar . Dalam laporan situasi Sat Narkoba Polda Bengkulu menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP (Tempat Kejadian Perakara). Sat narkoba Polda langsung menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian, setelah dilakukan pengintaan didapati tersangka mendatangi lokasi, tidak mau buruannya lepas anggota langsung melakuan penyergapan. Bersama dengan tersangka, polisi berhasil mengamankan  ganja sisa pakai dibungkus korban berada didekat tempat duduk, dan satu linting ganja siap isap dipagar rumah.  Setelah dilakukan pengembangan dari ketarangan tersangka Ra diketahui, barang haram tersebut didapatnya dati rekanya Jk (28). Mendapati ketarangan itu anggota yang melakukan penyergapan langsung meringkus tersangak Jk mengingat lokasi penyergapan merupakan kediamaan tersangka Jk. Dari penggeledehan kediaman Jk didapatkan satu bungkus besar ganja kering siap pakai, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. \"Ya benar telah dilakukan penangkapan, perkara ini ditangani Sat Narkoba,\" tegas Joko. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: