Penipuan Modus Penangguhan Penahanan
BENGKULU, BE - Masyarakat harus semakin waspada terhadap semua modus penipuan. Pasalnya ada modus terbaru yang terkuak, yakni penipuan dengan modus bisa melakukan penangguhan penahanan. Hal ini dialami oleh Jumaida (48), warga Jalan Timur Indah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dia menjadi korban atas penipuan yang dilakukan oleh Is. Kejadian tersebut terjadi pada 12 Juni 2014 yang lalu. Pelaku datang ke rumah korban dan menjanjikan bisa mengurus suami korban yang sedang di tahan di Rutan Polda Bengkulu. Namun korban harus menyediakan uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya pengurusan. Sedang labil karena ditinggal suami, korban akhirnya mengamini permintaan si pelaku. Korban akhirnya menyerahkan Rp 11 juta kepada pelaku. Tak hanya itu, korban juga membawa 1 unit motor jenis Bajaj milik korban. Untuk beberapa hari pelaku akhirnya menghilang. Pada tanggal 25 Juni, barulah pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengembalikan sepeda motor korban. Namun, korban harus kembali membayar Rp 5 juta untuk tambahan biaya pengurusan keluarnya suami korban dari penjara. Betapa sedihnya korban, pasalnya suaminya ternyata tak juga keluar. Sementara pelaku saat ini sudah menghilang tak tahu rimbanya. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops Polres, Mada Ramadita SIk menerangkan Polres Bengkulu telah menerima laporan dari korban terkait penipuan tersebut. \"Laporannya baru kita terima untuk kita tindaklanjuti,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: