SDN 08 Selupu Rejang Dilarang Terima Siswa

SDN 08 Selupu Rejang  Dilarang Terima Siswa

  CURUP, BE - Terhitung sejak tahun 2012, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, dilarang melakukan penerimaan siswa baru.   Bahkan hingga tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini sebagian menuai protes dan kelurahan masyarakat. Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Jum\'at (14/12) secara khusus menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan RL Drs Syafewi, serta Kabid Pendidikan Dasar Yamin, SPd untuk menjelaskan persoalan tersebut.  Pertemuan digelar di ruang rapat Komisi I. Kepada Bengkulu Ekspress, Syafewi menerangkan, larangan SDN 08 Selupu Rejang untuk tidak menerima siswa baru sudah menjadi kesepatakan.  Dalam pertemuan yang dipimpin Sekda RL Drs Sudirman, 93 orang perwakilan masyarakat, Camat, Kepala Bappeda, serta anggota DPRD RL daerah pemilihan II Heri Purwanto, Nurul Khariah, Tugiman, Untung Basuki serta mantan pimpinan dewan Mahdi Husen pada pembahasan yang berlangsung bulan Januari  2012 lalu. Dalam rapat tersebut, tegas Syafewi, disepakati beberapa poin yang menjadi alasan larangan penerimaan siswa.  Diantaranya menyetujui relokasi SMKN 1 Selupu Rejang dari lokasi lama SMPN 1 Selupu Rejang ke lokasi baru yakni SDN 8 Selupu Rejang. Selanjutnya, DPRD RL yang diwakili oleh wakil rakyat daerah pemilihan Selupu Rejang dan Sindang Kelingi mendukung sepenuhnya relokasi SMKN 1 Selupu Rejang ke lokasi barunya di SDN 8 Selupu Rejang, dengan tujuan agar SMKN 1 Selupu Rejang lebih mandiri dan berkembang. \"Seluruh tokoh masyarakat yang hadir saat itu, ada 93 orang, menyetujui dan mendukung relokasi SMKN 1 Selupu Rejang itu ke lokasi baru,\" tegas Kepala Dinas. Selanjutnya, sambil menunggu proses kelengkapan administrasi, terhitung mulai tahun ajaran 2012-2013, SMKN 1 Selupu Rejang bisa menempati lokasi yang baru di SDN 8 Selupu Rejang.  \"Selanjutnya SDN 08 Selupu Rejang tidak menerima siswa lagi, namun penerimaan siswa dialihkan ke SDN 5 Selupu Rejang yang berada tidak jauh dari lokasi baru SMKN 1 Selupu Rejang. Hingga nanti siswa kelas dua SDN 8 Selupu Rejang, naik menjadi kelas tiga, terus menerus hingga kelas enam dan tamat, tidak ada lagi SDN 8 Selupu Rejang. Para siswa yang ingin masuk SD, bisa mendaftar ke SDN 5 Selupu Rejang,\" tegas Syafewi. Soal mencuat kembali, ada masyarakat yang tidak mendukung setelah kesepatakan yang kita buat, itu wajar saja. \"Namanya negara demokrasi tidak mungkin semuanya sepakat, namun yang jelas apa yang kita lakukan ini dilakukan atas dasar kesepakatan dalam pembahasan,\" kata Syafewi. Sebelumnya, Kamis (13/12) anggota DPRD RL Tugiman menyampaikan keluhan masyarakat dalam paripurna, soal penerimaan siswa baru yang tidak lagi dilaksanakan di SDN 08 Selupu Rejang. Kondisi ini membuat Komisi I segera memanggil dinas intansi terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut. Sekretaris Komisi I Ari Wibowo, SE usai pertemuan bersama Dinas Pendidikan menerangkan, pihaknya hanya ingin mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait larangan penerimaan siswa di SDN 8 Selupu Rejang. \"Setelah kita lakukan pembahasan, ternyata ada dasar larangan penerimaan siswa di sekolah tersebut. Kalau ini sebuah kesepatakan yang sudah dibahas bersama, kita mendukung, apalagi calon siswa SD bisa mendaftar ke sekolah lain, yakni SDN 5 Selupu Rejang, yang jaraknya juga cukup dekat dari gedung SDN 08 Selupu Rejang yang lama,\" tegas Ari Wibowo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: