345 Napi Dapat Remisi Lebaran, 6 Langsung Bebas
BENGKULU, BE - Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, Lapas Malabero mengajukan 345 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus. Dari 345 nama tersebut, 6 diantaranya dipastikan akan langsung bebas jika remisi tersebut dikabulkan oleh Kemenkumham. Demikian disampaikan oleh Kalapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, saat ditemui BE di ruangannya, kemarin. Sri menerangkan, keenam warga binaan yang akan langsung bebas tersebut antara lain Rudi Hartono (kasus pencurian), Tatan Iraka (kasus pencurian), Jati Rayon (kasus pencurian), Heri Kusumandi (KDRT), Risi (kasus pencurian), dan Mulyadi Arifin (kasus perampokan). \"Kita baru mengajukan, biasanya kepastiannya 10 hari sebelum hari H. Namun kalau berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, yang kita ajukan pasti lulus untuk mendapatkan remisi,\" tambah Sri. Hal itu dikarenakan, lanjutnya, Lapas Malabero hanya mengajukan para narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, untuk tindak pidana umum harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pidana. Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006, harus sepertiga masa tahanan. \"Kalau untuk Tipikor, sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, harus sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, membayar uang denda dan uang pengganti serta keterangan telah bekerjasama dengan penegak hukum,\" pungkasnya. Remisi HAN Tak hanya itu, Sri menerangkan, Lapas Malabero juga mengajukan remisi umum untuk menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli mendatang. Syarat untuk mendapatkan remisi ini tak jauh beda dengan remisi khusus. Namun, remisis tersebut hanya dikhususkan untuk usia 8 tahun ke bawah. Sri menambahkan, total ada 8 warga binaan yang mendapatkan remisi umum ini. Dari 8 orang tersebut, ada 3 orang yang bakal langsung bebas karena mendapat remisi. \"Warga binaan yang dapat remisi khusus HAN ini ada 8. Tiga orang akan langsung bebas yakni, Juni Aryanto (kasus pencurian), Armis (kasus penadahan), dan Ferianto (kasus pencurian),\" demikian Sri. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: