Kejati Siap Usut Hibah Pemprov

Kejati Siap Usut Hibah Pemprov

BENGKULU, BE - Mencuatnya temuan BPKP atas kejanggalan dalam perencanaan dan realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 26,02 miliar tahun 2013, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berniat untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Kejati masih menunggu  laporan atau data real dari temuan BPK tersebut. \"Jika ada kejanggalan, kita siap untuk mengusut. Namun kita butuh laporan sebagai data permulaan,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH. Denny menerangkan, temuan BPK tersebut biasanya bersifat rekomendasai untuk diperbaiki atau diselesaikan oleh pihak yang diaudit. Namun, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka penegak hukum bisa langsung melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). \"Kita akan koordinasi dulu dengan BPK dalam hal penyelesaian temuan-temuan tersebut,\" tambahnya. Dari audit tersebut, BPK menemukan pemberian hibah berupa barang dan jasa kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal setiap pemberian hibah seharusnya dituangkan dalam NPHP yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan penerima dana hibah. Akibat tidak adanya NPHD tersebut, pemberian hibah tidak bisa dimonitor dan dievaluasi. Karena NPHD yang mengatur kewajiban dari penerima hibah dan memuat ketentuan mengenai tujuan pemberian hibah, besaran nilai dan rincian penggunaan hibah yang akan diterima. Tak hanya itu, NPHD juga mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima hibah seperti kewajiban penerima untuk menyampaikan laporan penggunaan barang hibah dan lain sebagainya. Dari audit BPK, temuan tersebut terdapat di 8 SKPD. Diantaranya, Dinaspendikke masyarakat Rp 194,6 juta dan pihak ketiga Rp 17,83 miliar, Disperindagkop UKM ke masyarakat Rp 332,2 juta dan pihak ketiga Rp 1,56 miliar, Badan Kesbangpolinmas ke pihak ketiga Rp 6,54 miliar, Sekretariat Daerah Rp 70,92 juta ke pihak ketiga, BPMPD Rp 3,96 miliar ke masyarakat, Dinas Pertanian Rp 2,28 miliar ke masyarakat, Dinas Perkebunan Rp 7,15 miliar dan DKP Rp 5,4 miliar ke masyarakat. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: