Puluhan Obat Ilegal

Puluhan Obat Ilegal

BINTUHAN, BE-Jajaran Polres Kaur berhasil mengamankan puluhan obat ilegal dengan bermacam merk di Desa Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Obat ilegal tersebut  disita dari tiga orang penjual obat keliling di Pasar Lubuk Gung, kemarin (3/7). “Ketiga orang  tersebut menjual obat-obatan ilegal itu dengan datang ke pasar-pasar menggunakan kendaraan roda dua,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah, SH, kemarin. Dikatakan Kasat, dugaan sementara ke tiga orang berhasil diamankan itu, telah meracik sendiri obat-obatan dijual kepada masyarakat di kecamatan itu. Juga tak hanya tanpa izin edar, beberapa jenis obat tersebut dicampur bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan ahli. \"Ketiga pemilik obat tersebut saat ini sudah kita amankan. Dari pengakuan mereka obat-obatan itu sudah banyak dijual di pasaran, dan mereka mengakui  tidak ada  izin dari instansi terkait,”ujarnya. Lebih lanjut Arie, mengatakan puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay, yang digelar dalam rangka bulan ramadhan ini. “Razia ini kita lakukan serentak disetiap polsek di wilayah kabupaten kaur, dan sasaranya toko-toko dan pasar,”ujarnya. Ditambahkanya, obat yang dijual ini mengandung bahan kimia melebihi takaran yang seharusnya, akan menjadi racun di tubuh manusia. Jika dikonsumsi secara terus menerus akan merusak organ tubuh seperti lambung dan ginjal.  “Obat-obat ini tanpa izin edar, artinya tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa obat itu aman, bermutu, dan berkhasiat,”terangnya. Pihaknya  mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli obat, terutama obat yang tidak terdaftar di BBPOM, karena menurut dia kalau obat-obatan ilegal itu ada efek samping yang dapat menggangu kesehatan. “Kita akan terus melakukan razia semacam ini. Untuk itu masyarakat harus hati-hati saat membeli obat obatan, ”jelasnya. Akibat perbutanya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Nasional dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: