Peras Gapoktan, 2 LSM Dibui

Peras Gapoktan, 2 LSM Dibui

\"LSM\" BENGKULU, BE - Perkara Takrin dan Imron, 2 orang anggota LSM yang menjadi terdakwa pemerasan terhadap Gapoktan Daksaro, Kabupaten Benteng, akhirnya divonis. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulthoni SH MH, di ruang cakra, Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. \"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP dan dihukum dengan penjara 4 bulan dan 15 hari kurungan,\" jelas Sulthoni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Pun demikian, baik jaksa dan kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Sekedar mengingatkan, kasus pemerasan terjadi pada bulan Februari 2014 lalu. Kedua  terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Suparno selaku Ketua Gapoktan, dan jika tidak akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Gapoktan. Korban kemudian hanya memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada kedua terdakwa di kawasan Pantai Panjang dan melaporkan kasus  tersebut ke Polda Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil membekuk kedua terdakwa di kawasan Jalan Kapuas Raya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: