Residivis Ganja Didakwa Simpan Sabu
BENGKULU, BE - Hendri Supriadi Alias Bagong, nampakanya tak jera. Pasalnya baru keluar 3 hari dari Lapas, residivis ini kembali tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlia Agustina SH MH yang mendakwa warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu itu, pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Dalam dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa tertangkap tangan menyimpan shabu pada 28 Februari 2014 lalu, di Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polda Bengkulu, ditemukan barang bukti berupa, 1 paket shabu. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diatur dalam pasal 114 ayat (1) tentang narkotika,\" jelas JPU. Sementara itu, terdakwa mengakui pernah ditahan selama 5 tahun penjara dengan kasus yang sama. Bahkan, saat penangkapan, terdakwa baru tiga hari keluar dari lapas. Dia mengaku sudah kecanduan dan memang sering menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. \"Untuk ukuran 0,6 gram itu, saya beli seharga Rp 500 ribu dan saya pakai hingga 10 kali,\" katanya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: