PT Jatropa Tuding Warga Serobot Lahan
KOTA MANNA, BE – Manajer PT Jatropa Solutions di Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Erlan kemarin mendatangi panggilan penyidik Polres Bengkulu Selatan (BS). Kedatangannya itu untuk menjelaskan laporan pihaknya terhadap 10 warga yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik. Disela-sela pemeriksaan penyidik, Erlan menceritakan jika pihaknya melaporkan 10 warga itu ke Polres sudah dipertimbangkan dengan baik. Menurutnya sebelumnya pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah lahan itu kepada warga secara kekeluargaan. Bahkan sebelum melaporkan ke 10 warga itu ke Polres, pada 3 April lalu ada 3 orang warga yang merusak tanaman sawit pihaknya namun hal itu belum dilaporkannya ke polisi. Namun pada 19 Juni lalu para perusak tanaman sawitnya ini pun pertambah menjadi 10 orang. “Laporan kami itu karena khawatir jika kami terus diam ke depannya warga semakin bertambah banyak merusak tanaman sawit kami,” katanya. Ditambahkan Erlan, sebelumnya sudah digelar musyawarah. Bahkan warga yang meminta ganti rugi tanam tumbuh kepada pihaknya pun siap mereka penuhi. Hanya saja saat diminta menunjukan lahan milik warga yang bersangkutan, ternyata mereka tidak mampu menunjukan lahannya. Bahkan 10 warga yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polres BS itu semuanya sudah diberikan ganti rugi. Bahkan ada yang sampai diberikan ganti rugi sebanyak dua kali. Dikatakannya, hak guna usaha (HGU) PT Jatropa ini sebelumnya lahan PT SWK. Hanya saja karena terlantar kemudian Pemda BS memberikan HGU itu kepada PT Jatropa untuk mengelola lahan tersebut menjadi perkebunan jarak. Lalu tahun 2013 lalu lantaran tanaman jarak gagal, diganti perkebunan sawit setelah terlebih dahulu adanya persetujuan pemda BS. Adapun lahan eks PT SWK itu sebelumnya seluas 4500 hektar. Sedangkan HGU untuk PT Jatropa seluas 1040 hektar dari luas lahan tersebut. Hanya saja hingga saat ini baru 810 hektar yang berhasil dibebaskan pihaknya. “Karena masih banyak warga yang tidak mau menyerahkan kepada kami, kamipun tidak memaksa dan saat kami mau ganti rugi warga meminta harga yang sangat mahal, karena tidak kami bebaskan kami pun mempersilahkn warga menggarap lahan mereka,” ucapnya. Terkait dengan 10 kakek itu yakni Dl (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), As (65), Su (66), Si (69), Ya (38), Da (69), dan Ka (67), Erlan menyatakan pihaknya belum mau berdamai. Dia bahkan tetap akan membawa masalah itu hingga proses persidangan untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh para kakek itu benar atau sikap PT Jatropa yang benar. “Sebagai bukti jika lahan itu milik kami, kami lengkap dokumennya dan daftar penerima ganti rugi pun kami ada, jika itu dikatakan fiktif silahkan Tanya sendiri kepada penerima ganti rugi, sebab uang itu kami salurkan lewat rekening, disamping itu agar masalah ini jelas, nanti kita buktikan di pengadilan negeri Manna,” terangnya. Adapun terhadap Laporan Yuyun warga Gunung Mesir, kecamatan Semidang Alas, Seluma ke Mapolres BS yang menyebutkan pihaknya menyerobot lahannya, dibantah Erlan. Bahkan sambung dia, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui adanya warga yang bernama Yuyun itu. Begitu juga lahannya yang diserobot pihaknya pun tidak diketahui. “Saya tidak tahu siapa itu Yuyun, kalau ada lahannya yang kami serobot silahkan tunjukan lahan yang mana,” tantangnya. Sementara itu Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK membenarkan jika pihaknya kemarin memanggil manajer PT Jatropa baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Hanya saja sambung dia usai diperiksa pihaknya kemudian mempersilahkan manajer PT jatropa itu pulang, sebab apa yang menjadi laporan Yuyun yang menyebutkan PT Jatropa menyerobot lahannya belum terbukti. “Untuk membuktikan Laporan Penyerobotan lahan itu, kami dalam waktu dekat ini akan mengeceknya langsung ke lapangan apakah laporan Yuyun benar atau tidak dan kami pun hingga saat ini belum ada alasan kuat untuk menahan manajer PT jatropa sebab laporan Yuyun belum terbukti,” ucap Farouk. Terkait tudingan salah satu keluarga dari 10 kakek yang ditahan itu, farouk pun kembali membantah tidak berlaku adil dalam mengusut perkara. Apa lagi disebut tidak berani memeriksa pihak PT Jatropa. Hanya saja ke 10 kakek itu langsung ditangkap pihaknya lantaran sebelumnya mereka tertangkap tangan saat sedang merusak tanaman sawit pihak PT Jatropa. Sehingga pihaknya ada bukti kuat untuk menahan para pelaku. Sedangkan laporan Yuyun atas penyerobotan lahan yang dilakukan Pihak PT Jatropa belum terbukti sehingga belum bisa ditahan. “Kami selalu berkerja secara profesional, untuk membuktikan apakah benar PT Jatropa menyerobot lahan Yuyun akan kami buktikan dengan kami mengeceknya dilapangan dan jika terbukti, maka Manajer PT jatropa akan kami tahan dan alat beratnya pun akan kami sita,” demikian Farouk. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: