Raperda Samisake dan Penyertaan Modal Dibahas
BENGKULU, BE- Sidang paripurna dengan agenda jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Bengkulu digelar kemarin (2/7). Paripurna itu masih terkait dua Raperda yakni tentang penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu dan tentang revisi Perda Samisake. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, dan dampingi Wakil Ketua III, Sandy Bernando, serta anggota dewan lainya. Sedangkan pihak eksekutif yang saat itu diwakili wakil walikota Ir Patriana Sosialinda, karena Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE tengah rapat kordinasi untuk bantuan masyarakat fakir miskin yang ada di Kota Bengkulu, serta sejumlah kepala dinas, camat se-kota Bengkulu. Dalam kesempatan itu Wawali menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota. Dihadapan forum, Wawali pertama kali menjawab pandangan umum fraksi Demokrat yang pada prinsipnya menyetujui Raperda perubahan atas Perda Kota Bengkulu nomor 12 tahun 2013, tentang pengelolahan dana bergulir Samisake yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut pada periode sidang anggota DPRD tahun 2014-2019 atau dewan yang baru. \"Kami ucapakan terima kasih kepada fraksi Demokrat, kami tetap berharap kiranya fraksi Demokrat tetap berkenan bersama fraksi serta tim legislasi pemerintah kota Bengkulu untuk membahas raperda tersebut. Untuk menjamin program samisake dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,\"ujar wawali. Permohonan dan harapan dibahasnya raperda itu berkenaan dengan surat gubernur nomor 88.342/0166/B.11 tertanggal 8 Januari 2014 perihal klarifikasi Perda dan sesuai pula dengan surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 188.34/8878/sj tertanggal 20 Desember 2013 perilah klarifikasi Perda yang pada intinya pasal 23 ayat 1 dan 2 perlu ditinjau kembali disesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terimakasihpun disampaikan kepada fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang pada prinsipnya juga menyetujui,dan terkait pasal-pasal diluar dari surat mendagri dan surat gubernur, kami berharap dibahas bersamaan dengan evaluasi program Samisake yang dilakukan oleh komisi III. Ucapan terimakasihpun disampaikan kepada pandangan Fraksi Golkar, PAN, Fraksi Kebersamaan dan Fraksi Solidaritas Kerakyatan yang pada prinsipnya menyetujui raperda perubahan pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda nomor 12 tahun 2013. Sementara itu, pimpinan sidang yang juga wakil ketua Irman Sawiran setelah mendengar jawaban tersebut, langsung menjadwalkan pembahasan Raperda, yang diawali dengan pembahasan internal, dan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: