Cabuli Tetangga, Diancam 9 Tahun
BENGKULU, BE - Anto (52) yang menjadi terdakwa akibat hendak memperkosa tetangganya DS (18), dengan modus berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg dan memberikan politik uang pada 8 April 2014 lalu, akhirnya disidang, kemarin. Warga Jalan Citandui, Lingkar Barat, Kota Bengkulu ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Siahaan SH benar melakukan tindak pidana asusila. \"Terdakwa diancam dengan Pasal 289 KUHP,\" ujar Dewi, dalam persidangan tertutup tersebut. Pasal 289 KUHP tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Seperti dilansir beberapa waktu yang lalu, kejadian tersebut terjadi pada 8 April 2014 lalu. Dimana, pelaku menyambangi rumah tetangganya, dengan berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg. Untuk meyakinkan sang korban, dia menyertakan stiker, contoh surat suara, dan tak lupa uang tunai Rp 100 ribu. Setelah memberikan uang tersebut, kemudian pelaku berpura mengajari korban tata cara pencoblosan. Naas, pelaku kemudian bertindak asusila kepada korban saat memperagakan tata cara pencoblosan tersebut. Pelaku menggerayangi tubuh korban. Akibatnya, korban menjerit hingga mertua dan adik ipar korban melihat hal tersebut. Akhirnya, beberapa tetangga berdatangan ke rumah korban. Melihat itu, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: