Gelapkan Uang CV, Divonis 1,1 Tahun
BENGKULU, BE - Luthfi (27), salah seorang mantan karyawan pada CV Andalas akhirnya divonis dengan hukuman 1 tahun dan 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang dilakukan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Pasalnya, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidanan penggelapan dalam jabatan. \"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP,\" ujar Hakim Ketua, Itong Isnaeni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya hukuman 1,4 tahun penjara. Pun demikian, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan selama 7 hari untuk terdakwa dan Jaksa untuk melakukan banding atau menerima putusan. \"Saya menerima putusan tersebut,\" ujar Luthfi. Untuk diketahui, Luthfi tersebukti menggelapkan uang CV Andalas sebesar Rp 730 juta lebih. Total 5 saksi telah dihadirkan di muka persidangan. Sementara terdakwa tidak pernah membantah keterangan para saksi yang memberatkannya tersebut. \"Perbuatan terdakwa merugikan CV Andalas, meskipun terdakwa telah mengembalikan setengah dari total uang yang digelapkan dan sudah melakukan perdamaian,\" pungkas Itong. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: