Ijazah Palsu Caleg Tak Terbukti
ARGA MAKMUR, BE - Calon anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) terpilih asal Partai Golkar, Yanto dipastikan tak memiliki ijazah palsu. Hal ini ditegaskan Ketua KPU BU, Rodi ST kemarin (1/7). Selanjutnya, laporan Kusdi (45) warga Padang Jaya terkait hal tersebut dinyatakan tidak terbukti alias palsu. Diakui Rodi, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ijazah Yanto dalam persyaratan pencalegan Pemilu legislatif lalu ke instansi berwenang. Hasilnya, ijazah terkait asli. Nama di ijazah Yanto tersebut penulisan awal huruf yang berbeda karena menggunakan huruf bersambung, sehingga antara penulisan awal nama Yanto dan Janto (Y dan J) serupa. \"Sudah tuntas, ijazah itu sudah di cek ternyata benar, terkait dugaan yang dismapaikan itu pihak Polres yang memiliki wewenang untuk pemeriksaan penulisan awal nama Y dan J itu hampir sama, kasat mata n secara prosedur ijazah itu asli,\" jelas Rodi. Dikatakannya, dengan berakhirnya pembuktian ijazah palsu itu, Rodi mengatakan sepenuhnya sudah menyerahkan ke Polres BU usai melakukan kordinasi tersebut. Dan di KPUD BU sudah tidak ada proses lagi, karena melalui pemeriksaan ijazah ke Dikbud benar adanya dan Yanto telah mengikuti PBKM paket C. \"Namanya terdafar di PKBM dan melalui Dikbud pun dicek ijazah itu asli dan terdaftar, sudah tidak ada lagi proses dan silahkan kepolisian buktikan untuk penyidikan lebih lanjut, dan sampai ini pun pihak Polres masih proses,\" kata Rodi. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: