Seluruh Fraksi Setuju Revisi Perda Samisake
Interupsi Ditolak, Sofyan Hardi WO BENGKULU, BE - Upaya Pemerintah Kota untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, tampaknya bisa terwujud. Seluruh fraksi menyetujui upaya perubahan atau revisi ini. Namun beberapa anggota DPRD Kota menyatakan akan tetap konsisten menolak upaya revisi tersebut. Hal ini tercermin dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, kemarin. \"Saya kira sidang ini harus ditunda Senin depan (7/7). Kita tidak bisa menerima begitu saja tanpa mengkajinya terlebih dahulu secara komprehensif. Apalagi banyak keraguan kami ketika revisi itu diberlakukan,\" kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota, Sofyan Hardi SE ketika melakukan interupsi sebelum dijalankannya rapat paripurna tersebut, kemarin. Lebih jauh, Sofyan mempersoalkan adanya surat Mendagri dengan Nomor 188.34/8878/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah tentang Dana Bergulir Samisake yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2013 yang lalu. Artinya, surat ini diterbitkan jauh sebelum Dana Bergulir Samisake dicairkan kepada warga kota. \"Diantara kami, ada yang mendapatkannya kemarin sore dan ada yang mendapatkannya pagi ini. Tentu tidak bisa kita segerakan. Ini harus terlebih dahulu dikaji agar persoalaannya klir,\" urai Sofyan sembari melakukan aksi walkout (WO) karena interupsinya ditolak pimpinan sidang yang pada saat itu dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE. Sementara Irman dalam kapasitasnya sebagai pimpinan sidang menganjurkan Sofyan untuk menyampaikan aspirasinya melalui pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, apabila Sofyan menolak aspirasi tersebut juga masih dapat meluas ketika disampaikan dalam rapat-rapat yang lebih penting yang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya. Pandangan fraksi-fraksi terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake berjalan dinamis. Seluruh fraksi setuju dengan catata-catatan bahwa Pemerintah Kota harus memberikan laporan secara menyeluruh terlebih dahulu dan tidak keluar dari pasal yang digugat oleh Mendagri. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: