Tak Mengajar, Tunjangan Sertifikasi Tak Dibayar

Tak Mengajar, Tunjangan  Sertifikasi Tak Dibayar

TUBEI,BE - Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi mengingatkan kepada guru yang telah bersertifikasi atau profesional, untuk ingat akan tugas mereka mengajar. Jika tidak cukup jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka, maka tunjangan sertifikasi tidak akan dibayarkan.

\"Pemberlakuannya mulai tahun depan. Nah, tahun ini kita diminta untuk mulai mendata guru bersertifikasi serta mengontrol kewajiban para guru ini dalam mengajar,\" jelas Aswan.

Dikatakan Aswan, di Kabupaten Lebong saat ini ada sekitar 200 guru yang telah lulus sertifikasi. Dengan kondisi sekarang ini, sebenarnya guru-guru di Lebong masih memiliki keuntungan. Karena masih banyak sekolah yang belum memiliki guru mata pelajaran tertentu.

Padahal seharusnya peluang ini dimanfaatkan sehingga pemenuhan jam mengajar terpenuhi. Selain itu, kewajiban guru bersertifikasi ini dalam mengajar telah di atur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. \"Dengan aturan itu, tidak menutup kemungkinan guru dari daerah lain akan mengajar di Lebong untuk memenuhi jam tatap muka dengan siswa,\" kata Aswan.

Di bagian lain, Aswan menyampaikan kekhawatirannya dengan perilaku guru-guru yang ingin pindah ke kota. Padahal itu akan merugikan guru itu sendiri.\"Kita khawatir guru yang pindah  di kota tidak bisa memenuhi jam mengajar yang diwajibkan. Imbasnya tunjangan sertifikasi tidak akan diberikan,\" pungkas Aswan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: