Retribusi Pasar Belum Maksimal
BENGKULU, BE - Penarikan retribusi pelayanan pasar belum berjalan maksimal. Hal ini disampaikan oleh sejumlah Kepala UPTD Pasar Tradisional. Persoalannya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan dengan tarif baru. Sementara sebagian yang lain mengaku belum mendapatkan sosialisasi. \"Kalau untuk Pasar Barukoto I sebagian mengaku belum mendapatkan sosialiasi. Sementara untuk Pasar Barukoto II memang belum bisa kita lakukan penarikan. Dulu kan kebijakannya di sini gratis. Kita koordinasikan dengan walikota dulu tarifnya. Selama ini juga tidak kami tarik,\" kata Kepala UPTD Pasar Barukoto Edwin. Hal itu karena selama ini ada kebijakan Walikota menggratiskan pedagang yang ingin berjualan di Pasar Barukoto. “Kami masih menunggu keputusan atau petunjuk dari Walikota dulu. Sebab selama ini tidak sepersen pun retribusi pedagang yang ditarik. Selama ini digratiskan agar pedagang bisa berjualan dan meramaikan Pasar Barukoto. Namun dengan adanya Perda baru ini tentu harus diterapkan agar menjadi sumber PAD,” tegas Edwin. Senada diungkapkan Kepala UPTD Pasar Panorama, Dedy Erawan SSos. Ia berujar, untuk di Pasar Panorama, pihaknya baru bisa menagih oknum yang berada dipelataran yang sudah mulai ditarik. Namun, bebernya, sebagian pedagang masih ada yang keberatan untuk membayar retribusi ini. \"Nanti sosialiasinya akan kita kencangkan lagi. Kita juga bulan ini (Juni, red) baru menarik retribusi pelataran. Untuk kios dan los baik yang permanen maupun tidak, akan ditarik per 1 Juli 2014. Kami optimis, besok pedagang sudah bisa menerima Perda ini. Tapi kami harap bisa mengerti. Karena ini menyangkut pengumpulan dana untuk pedagang itu sendiri,\" ungkapnya. Sementara sejumlah pedagang meminta kepada pemerintah untuk menegaskan bahwa tidak ada Pungli setelah pedagang membayarkan retribusi. Yanto (35), salah satu pedagang ikan di Pasar Tradisional Percontohan Panorama, mengaku masih diipungut biaya Rp 1.500 setiap hari. \"Memang uangnya kecil sehari segitu. Tapi harus jelas uangnya nanti kemana. Katanya kalau retribusi dibayarkan, maka tidak ada pungutan lagi. Ini nggak beres karena masih ada. Karenanya kami minta pemerintah memberikan penjelasan dulu sebelum memberlakukan tarif itu,\" elaknya. Sesuai ketentuan jika ada pedagang yang tidak membayar bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan denda tiga kali lipat dari besaran tunggakan. Selain itu ada denda 2 persen bagi pedagang yang tidak membayar tepat pada waktunya setiap tanggal 21 selama 1 bulan penuh. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: