Sekda Seluma Cs Mulai Jalani Sidang
RATU SAMBAN, BE- Sesuai rencana, Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas PNS Kabupaten Seluma. Sejak kemarin pula terdakwa dalam kasus ini Sekda Seluma, Mulkan Tajudin,Cs mulai menjalani sidang. Berikutnya Mulkan Tajudin dan 2 terdakwa lainnya Ketua KPU Seluma Faisal Bustamam selaku Ketua Panitia Lelang dan Abdul Hawid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terus menjalani sidang ini hingga nanti diputus oleh majelis hakim. Sidang perdana kemarin agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita,SH. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai, Mimi Hariani SH dengan hakim anggota P Cokro SH MH serta Hakim Adhock Agus Salim SH. \"Ketiga terdakwa melanggar pasal berlapis dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 13 tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001. Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\"terang JPU Novita membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan setebal 13 halaman itu, terungkap jika ketiga terdakwa telah menyalahi aturan dalam proses pengadaan baju dinas PNS di kabupaten seluma tahun 2007 tersebut. Proyek senilai Rp 2,4 miliar tidak melalui tender. Sistem pemilihan rekanan melalui penunjukan langsung (PL). Hal itu menyalahi Kepres No 80 tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa pada bab 1 sub A butir C. \"Proyek baju dinasi itu terindikasi mark up. Jumlah pakaian dinas yang dipesan tak sesuai dengan jumlah PNS Seluma ketika itu. Baju yang dipesan mencapai 5000 lembar, tapi yang disalurkan hanya sekitar 3000 lembar saja. Proyek ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 750 juta,\" ujar JPU. Selain itu ketiga terdakwa juga melakukan penyimpangan lainnya. Terdakwa Muklan Tajudin selaku Sekkab telah menandatangani surat keputusan tentang persetujuan langsung pengadaan baju dinas itu. Berikutnya surat keputusan PL itu langsung di paraf oleh terdakwa Faisal Bustamam, yang saat itu menjabat sebagai asisten administrasi Setda Seluma dan Drs Abdul Wahid selaku Kabag Umum dan perlengkapan. Akibat penyimpangan ini ketiga teracam hukuman sekitar 20 tahun lamanya. Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU tersebut, Majelis hakim Mimi Hariani SH dengan hakim anggota P Cokro SH MH serta Hakim Adhock Agus Salim SH menutup sidang. Kasus ini kembali disidangkan Hari Selasa mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, Penasehat hukum Mulkan Tajudin Tito Apsoni SH memilih bungkam saat dtanya wartawan terkait dakwaan JPU tersebut. Sedangkan Penasehat hukum Faizal Bustamam, Humizar Tambunan SH MH mengutarakan tidak akan menanggapi dakwaan JPU tersebut. Menurutnya dakwaan tersebut telah benar. Dalam hal ini kliennya hanya sebagai bawahan, sehingga menurut saja atas perintah atasannya. \"nanti kita buktikan, harga satuan baju dinas salah satu ite yang dipermasalahkan dalam kasus ini, bukanlah dari klien saya,\"terangnya singkat.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: